IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
Persyaratan Kelengkapan P-IMB Rumah Tinggal (PERGUB 129 THN 2012)
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Fotocopy KTP & PBB (terbaru) 1 set
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah 1 set
dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah,
- Surat Keputusan Pemberian hak atas Tanah dari BPN
- Surat Kavling
- SK Walikotamadya untuk penampungan sementara
- Surat Rekomendasi dari BPN
- Girik
- Surat Kohir-Verponding Indonesia dll.
4. Surat Pernyataan bahwa tanah yg dikuasai tidak dalam sengketa.
5. Keterangan Rencana Kota dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin Tata Ruang.
6. Gambar Rancangan Arsitektur (Blue Print), sebanyak 7 set.
7. Fotocopy Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Arsitektur (1 lembar),
kecuali Wkc dan Wsd di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran.
8. TPAK untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
2. Fotocopy KTP & PBB (terbaru) 1 set
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah 1 set
dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah,
- Surat Keputusan Pemberian hak atas Tanah dari BPN
- Surat Kavling
- SK Walikotamadya untuk penampungan sementara
- Surat Rekomendasi dari BPN
- Girik
- Surat Kohir-Verponding Indonesia dll.
4. Surat Pernyataan bahwa tanah yg dikuasai tidak dalam sengketa.
5. Keterangan Rencana Kota dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Sudin Tata Ruang.
6. Gambar Rancangan Arsitektur (Blue Print), sebanyak 7 set.
7. Fotocopy Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Arsitektur (1 lembar),
kecuali Wkc dan Wsd di daerah bukan Real Estat dan bukan daerah pemugaran.
8. TPAK untuk bangunan rumah tinggal di daerah pemugaran golongan A dan B.
Semua persyaratan kelengkapan P-IMB rumah tinggal di masukan ke Loket Pelayanan IMB di Kantor Kecamatan-kecamatan.
Persyaratan Kelengkapan P-IMB Non Rumah Tinggal (PERGUB 129 THN 2012)
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Fotocopy KTP & PBB (terbaru) 1 set
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah 1 set
dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah,
- Surat Keputusan Pemberian hak atas Tanah dari BPN
- Surat Kavling
- SK Walikotamadya untuk penampungan sementara
- Surat Rekomendasi dari BPN
- Girik
- Surat Kohir-Verponding Indonesia dll.
4. Surat Pernyataan bahwa tanah yg dikuasai tdk dlm sengketa.
5. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi luas tanah > 5.000 m².
6. Keterangan Rencana Kota, Peta Rencana Kota dan RTLB dari Dinas/Sudin Tata Ruang.
7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set serta
Fotocopy Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Arsitektur (1 lembar).
8. Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) untuk luas bangunan > 1.500 m²,
kecuali bangunan gudang.
9. Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak 3 set,
serta fotokopi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Struktur (1 lembar).
10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak 3 set,
serta fotokopi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Instalasi (1 lembar).
11. Untuk banguna ibadah harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Gubernur.
2. Fotocopy KTP & PBB (terbaru) 1 set
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah 1 set
dapat berupa salah satu dari surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah,
- Surat Keputusan Pemberian hak atas Tanah dari BPN
- Surat Kavling
- SK Walikotamadya untuk penampungan sementara
- Surat Rekomendasi dari BPN
- Girik
- Surat Kohir-Verponding Indonesia dll.
4. Surat Pernyataan bahwa tanah yg dikuasai tdk dlm sengketa.
5. Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari gubernur, bagi luas tanah > 5.000 m².
6. Keterangan Rencana Kota, Peta Rencana Kota dan RTLB dari Dinas/Sudin Tata Ruang.
7. Gambar rancangan arsitektur bangunan minimal 7 set serta
Fotocopy Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Arsitektur (1 lembar).
8. Tim Penasehat Arsitektur Kota (TPAK) untuk luas bangunan > 1.500 m²,
kecuali bangunan gudang.
9. Perhitungan, gambar struktur bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah sebanyak 3 set,
serta fotokopi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Struktur (1 lembar).
10. Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya sebanyak 3 set,
serta fotokopi Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan (SIPTB) bidang Instalasi (1 lembar).
11. Untuk banguna ibadah harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Gubernur.
Semua persyaratan kelengkapan P-IMB non rumah tinggal di masukan ke Loket Pelayanan IMB di Kantor Walikota.
Waktu Penyelesaian IMB
1. Bangunan rumah tinggal selambat-lambatnya 14 hari kerja.
2. Bangunan non rumah tinggal selambat-lambatnya 35 hari kerja.
3. Bangunan non rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan pengunaan tertentu,
selambat-lambatnya 60 hari kerja
4. Waktu penyelesaian diatas tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis masih memerlukan
2. Bangunan non rumah tinggal selambat-lambatnya 35 hari kerja.
3. Bangunan non rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan pengunaan tertentu,
selambat-lambatnya 60 hari kerja
4. Waktu penyelesaian diatas tidak berlaku, apabila hasil penelitian teknis masih memerlukan
perbaikan dan atau penyempurnaan.