SALAM KENAL ..SUKSES


Haloooo .... Pembaca semua , saya WIDIARTO yang menulis Blog Jasa IMB DKI dan Tangerang yang saat ini anda baca ,semoga bermanfaat mengenai Persyaratan IMB ,Cara Urus IMB dan JASA URUS IMB ini bisa bermanfaat untuk anda semua.....

SALAM SUKSES

PERSYARATAN IMB DAN PROSEDUR IMB DKI


. KELENGKAPAN PERSYARATAN PERMOHONAN IMB.
 a. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
 b. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
 c. Fotocopy KTP Pemohon,
 d. Fotocopy NPWP Pemohon,
 e. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya
. f. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
 g. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
 h. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
 i. Fotocopy SIPPT dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta, apabila luas tanah daerah perencanaan 5.000 M2 atau lebih,
 j. Gambar Rencana Arsitektur yang ditanda tangani Perencana/ Arsitek pemegang SIPTB,
 k. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK, apabila luas bangunan 1.500 M2 atau lebih,
 l. Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,
m. Perhitungan dan Gambar Rencana Struktur yang ditanda tangani oleh Perencana Struktur pemegang SIBP
 n. Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 8 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement, atau bangunan dengan struktur khusus.
 o. Gambar Rencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan, yang ditanda tangani oleh Perencana Instalasi dan Perlengkapan Bangunan pemegang SIPTB, yang meliputi bidang-bidang : - Instalasi Listrik Arus Kuat, - Instalasi Listrik Arus Lemah, - Instalasi Proteksi thd Kebakaran, - Instalasi Pemipaan (plumbing), - Instalasi Transportasi dalam Gedung (Elevator/ Lift), - Design Report.
 p. Persetujuan Hasil Sidang TPIB, apabila luas bangunan 800 M2 atau lebih atau bangunan tertentu yang memerlukan penilaian instalasi khusus.
q. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau     Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
 r. Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Bangunan. s. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).


Prosedur Pelayanan IMB



Tidak ada komentar:

Adsense

adsense

Apa yang anda cari ???

Adsense

Total Tayangan Halaman

BERKAS IMB DALAM PROSES 20012

Rumah tinggal
jl.Masjid Al Mabrur Komp Dirjen Haji Legoso

Rumah Tinggal
Komp Batan Indah serpong Tangerang Selatan

Kantor $ hunian
Jl Sentul Pasar Baru Jakarta Pusat

Kantor & Hunian
Jl Kepu Kemayoran Jakarta Pusat

Rumah Tinggal
Jl MPR I cilandak Jakarta Selatan

Rumah Tinggal
Komp Bintaro Vania I BLOK E3 NO.6

RUMAH TINGGAL
KOMP Bintaro Vania II Blok E 2 NO.10

GUDANG
Komp Pergudangan MIAMI KAPUK

Rumah Tinggal
Komp BINTARO SEK 9 SENAYAN NO 8-9